OPENGATE ADVISORY

Ketik untuk mencari…

    🇮🇩 ID
    Konsultasi Gratis

    ← Kembali ke Wawasan

    Labour & Employment

    Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing di Indonesia: Checklist Kepatuhan 2026

    Kerangka RPTKA/IMTA yang mengatur penempatan tenaga kerja asing terus berkembang. Checklist praktis 2026 untuk HR dan tim legal.

    Mempekerjakan warga negara asing di Indonesia memerlukan rangkaian izin yang terkoordinasi berdasarkan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) serta proses imigrasi setelah kedatangan. Pemberi kerja masih sering meremehkan tenggat waktu yang dibutuhkan.

    Checklist kepatuhan 2026

    • Persetujuan RPTKA selaras dengan jabatan, jangka waktu, dan lokasi yang sebenarnya.
    • Pembayaran DKPTKA (kompensasi penggunaan TKA) dipantau per tahun kalender kerja.
    • ITAS/e-VITAS diajukan dengan tepat untuk jabatan dan durasi yang bersangkutan.
    • Pendaftaran BPJS (kesehatan dan ketenagakerjaan) dilakukan begitu TKA memenuhi kriteria ambang batas.
    • Kewajiban pelatihan tenaga kerja pendamping lokal terdokumentasi (siap diaudit).

    Ketidakpatuhan dapat mengakibatkan pencabutan izin, sanksi korporat, dan — dalam kasus berat — paparan pidana bagi pengurus yang bertanggung jawab. Tim Ketenagakerjaan kami melakukan tinjauan kepatuhan triwulanan bagi klien dengan rotasi tenaga kerja asing.