OPENGATE ADVISORY

Ketik untuk mencari…

    🇮🇩 ID
    Konsultasi Gratis

    ← Kembali ke Wawasan

    Arbitration & Dispute

    Merancang Klausul Arbitrase untuk Kontrak Terkait Indonesia: Lima Tips Praktis

    Klausul arbitrase yang disusun dengan baik dapat menghindarkan Anda dari masalah eksekusi bertahun-tahun. Tips praktis merancang klausul arbitrase untuk kontrak terkait Indonesia.

    Kontrak lintas negara yang menyentuh Indonesia sering menggunakan arbitrase institusional (BANI, SIAC, HKIAC) alih-alih peradilan Indonesia. Namun, klausul arbitrase yang buruk dapat menimbulkan risiko eksekusi selama bertahun-tahun.

    Lima tips praktis

    1. Pilih seat secara sengaja. Seat menentukan hukum acara arbitrase dan pengadilan yang mengawasinya — bukan sekadar tempat sidang.
    2. Tentukan bahasa arbitrase. Tanpa penunjukan eksplisit, pihak Indonesia dapat mendalilkan Bahasa Indonesia sebagai default berdasarkan UU No. 24/2009.
    3. Cakup upaya sementara. Ketentuan emergency arbitrator penting bila diperlukan penetapan pengadilan Indonesia untuk membekukan aset.
    4. Konfirmasi paparan Konvensi New York. Indonesia adalah pihak Konvensi, namun pengakuan tetap membutuhkan exequatur dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
    5. Versi paralel Bahasa Indonesia. Kontrak dengan pihak Indonesia sebaiknya dibuat bilingual untuk mematuhi UU No. 24/2009.

    Tim Penyelesaian Sengketa kami memberi nasihat dalam merancang klausul arbitrase pada tahap kontrak serta mewakili klien dalam proses institusional.