Sejak Putusan MK No. 93/PUU-X/2012, yurisdiksi atas sengketa ekonomi syariah dikonsolidasikan di lingkungan Peradilan Agama, dengan pengecualian terbatas. Praktisi masih sering salah mengajukan.
Forum menurut jenis sengketa
- Sengketa kontrak perbankan syariah — Peradilan Agama, kecuali para pihak memilih arbitrase (umumnya BASYARNAS) secara tertulis.
- Eksekusi atas titel eksekutorial — Peradilan Agama memiliki yurisdiksi eksekusi; pengajuan paralel ke pengadilan niaga umum tetap merupakan kesalahan yang lazim.
- Kepailitan debitor syariah — Pengadilan Niaga tetap berwenang, dengan perlakuan tertentu terhadap kategori tagihan yang harus tetap syariah-compliant.
Memilih forum yang salah dapat menunda penyelesaian 12–24 bulan. Tim Litigasi Komersial kami mewakili baik bank maupun nasabah dalam sengketa perbankan syariah pada tingkat pertama maupun banding.