UU Cipta Kerja terus membentuk lanskap perizinan di Indonesia. Beberapa peraturan pelaksanaan 2026 memperketat koordinasi sektoral antara BKPM/OSS dan kementerian teknis, serta memperjelas ambang batas modal dan kepemilikan saham bagi perusahaan yang dimiliki asing (PT PMA).
Poin utama pembaruan
- Skoring perizinan berbasis risiko (OSS-RBA) telah dikalibrasi ulang untuk sejumlah klasifikasi manufaktur dan layanan digital.
- Aturan modal minimum bagi PT PMA tetap sebesar Rp 10 miliar per klasifikasi usaha, namun tenggat penyetoran modal kini lebih jelas.
- Daftar Positif Investasi terus membuka sektor terpilih bagi kepemilikan asing mayoritas.
Yang perlu disiapkan
Investor asing yang mendirikan atau merestrukturisasi entitas di Indonesia pada 2026 sebaiknya memverifikasi ulang kode KBLI terhadap Daftar Positif terbaru, serta memastikan pengajuan OSS mencerminkan aktivitas yang direncanakan — koreksi retroaktif secara administratif tetap mahal.
Tim Korporat dan Investasi kami mendukung diagnostik perizinan pra-pendirian dan pengajuan OSS pasca-pendirian. Hubungi kami untuk pembahasan spesifik atas kasus Anda.